Pengusaha Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton, Antam Mengaku Tak Bersalah

Pengusaha Budi Said Menang Gugatan Emas 1,1 Ton, Antam Mengaku Tak Bersalah

SURABAYA - Pengusaha Surabaya, Budi Said memenangkan gugatan 1,1 ton emas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas putusan itu, PT Aneka Tambang (Antam) akan mengajukan banding.

Kuasa Hukum PT Antam, Harry Ponto mengatakan, setelah menerima salinan putusan pihaknya akan mengajukan banding.

Harry menegaskan, Antam tidak bersalah atas kerugian yang ditanggung Budi Said. Ia menerangkan, pada saat Budi membeli emas Antam pada 2018 lalu, pihak Antam sudah memberikan emas sesuai dengan harga yang berlaku.

Baca Juga: Video Mesum di Ruang Isolasi Covid-19, Bagaimana Oknum Polisi Bisa Masuk?

Sementara itu, diskon emas yang dijanjikan kepada Budi sepenuhnya bukan tanggung jawab Antam.

\"Antam itu tidak pernah menjanjikan apapun. Jadi memang semua transaksi adalah harga pada hari itu, tidak ada diskon-diskon. Mau sekaya apapun tidak ada diskon-diskon,\" terang dia.

Selain itu, menurut Harry sudah seharusnya Budi berhati-hati dalam menerima penawaran dalam jumlah besar. Pada intinya, Antam tak pernah memberikan harga diskon untuk pembelian emas dari siapapun.

Baca Juga: Duduk Perkara Pak Budi Kehilangan 1,1 Ton Emas dan Akhirnya Menang Gugatan

\"Tentunya kan begini, kalau kita lihat ini kan orang yang sangat berduit, seharusnya kan meneliti lebih jauh bagaimana sifat transaksi ini. Pada praktiknya tidak ada yang pernah dapat diskon-diskon itu nggak ada,\" pungkasnya.

Sebagai informasi, Budi mengajukan gugatan terhadap Antam setelah ditipu oleh beberapa pihak terkait janji diskon harga emas.

Budi dijanjikan diskon emas, sehingga harganya hanyalah Rp 530 juta per kilogram (Kg) oleh Eksi Anggraeni. Budi juga bertemu dengan pimpinan Antam Surabaya saat itu. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: